faq1:5k13:61460--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan yang punya SKTD menggunakan jasa pihak ketiga, apakah tetap pungut PPN ?
Jawaban
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi yang di Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. JIka tidak masuk maka seharusnya tetap pungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/61460--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1