User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61460--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan yang punya SKTD menggunakan jasa pihak ketiga, apakah tetap pungut PPN ?

Jawaban

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi yang di Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. JIka tidak masuk maka seharusnya tetap pungut PPN

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/61460--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1