faq1:5k13:61437--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP desember 2020, baru dibayarkan april 2021. termasuk FP telat ga?
Jawaban
Jika diterbitkan sesuai waktu maka tidak telat, namun jika dibayarkan baru April maka tergolong telat setor. Kewajiban pemunguta adalah memungut PPn dan disetorkan maksimal akhir bulan berikutnya, tidak mengatur proses bisnisnya.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/61437--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)