User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61437--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP desember 2020, baru dibayarkan april 2021. termasuk FP telat ga?

Jawaban

Jika diterbitkan sesuai waktu maka tidak telat, namun jika dibayarkan baru April maka tergolong telat setor. Kewajiban pemunguta adalah memungut PPn dan disetorkan maksimal akhir bulan berikutnya, tidak mengatur proses bisnisnya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/61437--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)