faq1:5k13:61432--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT (bukan agen resmi pertamina) melakukan penjualan BBM ke PT lain, aspek perpajakannya?
Jawaban
Pemungut PPh 22: “produsen atau importir” bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas PPN: SE-06/1991 (PPN hanya dipungut sekali diawal rantai)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k13/61432--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)