User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61430--11-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 23 apakah bisa disetor sendiri ?

Jawaban

PPh 23 tidak bisa disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan karena sistemnya pemotongan . Jika memang jasa dilakukan masuk pmk 141/2015, Sarankan lawan transaksi untuk melakukan pemotongan pph 2

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/61430--11-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)