faq1:5k13:61394--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp yang menyerahkan bkp ke kawasan berikat bisa restitusi tiap masa?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/61394--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1