User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61394--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp yang menyerahkan bkp ke kawasan berikat bisa restitusi tiap masa?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/61394--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1