User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61374--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

menerima surat terkait dokumen impor atas hasil audit, nomor suratnya “SPP…” bagaimana penginputan di efakturnya ?

Jawaban

Pastikan kembali dokumen yang dimaksud wp apa. Sepanjang dokumen tersebut masuk sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak dan memenuhi ketentuan dalam PER-13/2019, maka seharusnya bisa saja dikreditkan. JIka dokumennya adalah SPPBMCP: no. AWB#NTPN, SPTNP: 6 digit setelah sptnp#NTPN, SPKTNP: 6 digit setelah SPKTNP#NTPN.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/61374--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)