faq1:5k13:61374--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
menerima surat terkait dokumen impor atas hasil audit, nomor suratnya “SPP…” bagaimana penginputan di efakturnya ?
Jawaban
Pastikan kembali dokumen yang dimaksud wp apa. Sepanjang dokumen tersebut masuk sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak dan memenuhi ketentuan dalam PER-13/2019, maka seharusnya bisa saja dikreditkan. JIka dokumennya adalah SPPBMCP: no. AWB#NTPN, SPTNP: 6 digit setelah sptnp#NTPN, SPKTNP: 6 digit setelah SPKTNP#NTPN.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/61374--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)