User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61360--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo alamat yang berubah kan bisa diterbitin fp pengganti kalo NPWP berubah apa diterbitkan fp pembatalan kak?

Jawaban

Jika NPWP salah tidak boleh diganti secara ketentuan tapi jika mau dibatalkan pun, transaksinya harus benar benar batal dan harus bisa dibuktikan dengan adanya dokumen pembatalan yang disampaikan ke KPP penjual dan pembeli beserta FP yang dibatalkan. jika transaksi sudah telanjur selesai dan ternyata salah NPWP fakturnya coba konfirmasi ke KPP untuk bantuan teknis.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/61360--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)