faq1:5k13:61360--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalo alamat yang berubah kan bisa diterbitin fp pengganti kalo NPWP berubah apa diterbitkan fp pembatalan kak?
Jawaban
Jika NPWP salah tidak boleh diganti secara ketentuan tapi jika mau dibatalkan pun, transaksinya harus benar benar batal dan harus bisa dibuktikan dengan adanya dokumen pembatalan yang disampaikan ke KPP penjual dan pembeli beserta FP yang dibatalkan. jika transaksi sudah telanjur selesai dan ternyata salah NPWP fakturnya coba konfirmasi ke KPP untuk bantuan teknis.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/61360--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)