User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61338--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara menginput penghitungan kembali pajak masukan bagi PKP yg melakukan penyerahan yg sebagian terutang ppn dan sebagian tidak terutang/dibebaskan

Jawaban

efaktur web, lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 3

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/61338--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)