User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61337--16-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

menanyakan ttg kode otorisasi Ditjen Pajak menurut PMK No.63/PMK.03/2021.11 untuk WP OP: Apakah WP OP harus punya kode otorisasi sendiri ? Sedangkan untuk WP Badan, bagaimana dengan sertifikat elektronik yang sdh diperoleh ? apakah harus buat kode otorisasi atau sertifikat elektronik atas nama pengurus yang ttd SPT ? Selama ini WP Badan sudah memiliki sertifikat elektronik sendiri. apakah berarti sertifikat elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Jan 2023 dan diganti dengan sertifikat elektr

Jawaban

Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. tata cara permohonan kode otorisasi dijelaskan di pasal 5, untuk saat ini belum tersedia elektronik ya. lalu untuk wp badan yg sebelumnya sudah pernah mendapat sertel : bisa dibaca di ketentuan peralihan pasal 12; sertifikat elektroni

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k13/61337--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)