Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
menanyakan ttg kode otorisasi Ditjen Pajak menurut PMK No.63/PMK.03/2021.11 untuk WP OP: Apakah WP OP harus punya kode otorisasi sendiri ? Sedangkan untuk WP Badan, bagaimana dengan sertifikat elektronik yang sdh diperoleh ? apakah harus buat kode otorisasi atau sertifikat elektronik atas nama pengurus yang ttd SPT ? Selama ini WP Badan sudah memiliki sertifikat elektronik sendiri. apakah berarti sertifikat elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Jan 2023 dan diganti dengan sertifikat elektr
Jawaban
Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. tata cara permohonan kode otorisasi dijelaskan di pasal 5, untuk saat ini belum tersedia elektronik ya. lalu untuk wp badan yg sebelumnya sudah pernah mendapat sertel : bisa dibaca di ketentuan peralihan pasal 12; sertifikat elektroni
Dasar Hukum
–
Editor
AH