faq1:5k13:61323--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp lupa kalau memanfaatkan insentif pph 21. masa mei malah setor. bisa tetap memanfaatkan ga ya?
Jawaban
selama melaporkan realisasi tetap waktu maka bisa memanfaatkan insentif. yg sudah disetor bisa pbk/permohonan pengembalian pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/61323--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)