faq1:5k13:61319--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah penjualan sarang burung walet dikenakan PPN?
Jawaban
Dulu memang diatur mengenai Sarang burung walet yang mendapat fasilitas dibebaskan atas BKP Strategis. sekarang sudah tidak lagi mendapat fasilitas tersebut di ketentuan terakhir di PP 48 2020. Karena tidak juga diatur di Pasal 4A sebagai non- BKP maka sarang burung walet tersebut merupakan BKP dan tetap terutang PPN tanpa fasilitas. meskipun sudah dikenakan PDRD atas PSBW.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/61319--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)