faq1:5k13:61304--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Usaha kos2an . Pengenaan PPhnya bagaimana ?
Jawaban
Tidak ada pemotongan PPh final 4 ayat 2 persewaaan tanah dan bangunan karena termasuk jasa pelayanan penginapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2017 . Tetap masuk di SPT Tahunan . Pengenaan PPh tergantung WP menggunakan tarif PP 23 / Tarif Umum .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/61304--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)