User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61298--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp perusahaan outsourcing tp pegawainya ditugaskan di australia. pembayaran gaji pegawai tsb dilakukan oleh perusahaan outsourcing tp nanti direimburse ke pengguna jasa yg di australia

Jawaban

jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pe

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/61298--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)