faq1:5k13:61298--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp perusahaan outsourcing tp pegawainya ditugaskan di australia. pembayaran gaji pegawai tsb dilakukan oleh perusahaan outsourcing tp nanti direimburse ke pengguna jasa yg di australia
Jawaban
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pe
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/61298--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)