faq1:5k13:61286--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
badan memberi jasa ke badan, memberi sket pp 23 tapi dipotong pph 23 2%. lalu gimana?
Jawaban
ajukan pbk atau pengembalian dengan PMK 187, lalu potong 0,5% dan berikan bukti setor kepada pemberi jasa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/61286--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)