User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61284--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pajak Masukkan yang valid bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan itu hanya yang 3 bulan sebelum dijadikan PKP atau seluruh Pajak Masukan sebelum jadi PKP ya? menurut UU cipta kerja

Jawaban

sesuai pmk-18/2021, pasal 65 ayat 3 & 4. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Mas

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/61284--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)