faq1:5k13:61284--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pajak Masukkan yang valid bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan itu hanya yang 3 bulan sebelum dijadikan PKP atau seluruh Pajak Masukan sebelum jadi PKP ya? menurut UU cipta kerja
Jawaban
sesuai pmk-18/2021, pasal 65 ayat 3 & 4. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Mas
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/61284--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)