User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61280--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada diterbitkan STP tp skrg kondisinya sudah SPLN. apakah bisa stp nya dibayar via KEB Hana Bank?

Jawaban

bisa sepanjang banknya adalah bank persepsi, bisa membaca dan memproses pembayaran id billing pajak yg diterbitkan kemenkeu

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/61280--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)