faq1:5k13:61280--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada diterbitkan STP tp skrg kondisinya sudah SPLN. apakah bisa stp nya dibayar via KEB Hana Bank?
Jawaban
bisa sepanjang banknya adalah bank persepsi, bisa membaca dan memproses pembayaran id billing pajak yg diterbitkan kemenkeu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/61280--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)