User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61276--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan menggunakan jasa percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?

Jawaban

Jika pemberi jasa adalah badan –> PPh 23. Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/61276--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1