faq1:5k13:61273--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?
Jawaban
pemberi jasa adalah badan –> Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21 oleh pengguna jasa yg merupakan pemotong pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/61273--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)