User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61241--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah berlaku atas hara sebelum adanya kep?

Jawaban

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, tapi tidak di jabarkan lebih lanjut atas harta yg mana saja

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/61241--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)