faq1:5k13:61241--16-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah berlaku atas hara sebelum adanya kep?
Jawaban
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, tapi tidak di jabarkan lebih lanjut atas harta yg mana saja
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k13/61241--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)