Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Setelah membaca PMK 54/PMK.03/2021, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan dan meminta penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagai WP OP yang selama ini menggunakan Perhitungan Tarif PPh 0,5% sesuai PP-23/2018 sejak tahun pajak 2018, pemberlakuan PMK-54 ini mulai diterapkan sejak Tahun pajak kapan? Sesuai dengan PP-23 bahwa untuk WP OP bisa menggunakan tarif PPh 0,5% untuk 7 tahun. Apakah kewajiban pencatatan sesuai PMK-54 ini baru mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2025?
Jawaban
1. PMK 54/ 2021 berlaku pada tanggal diundangkan 2 Juni 2021. Kewajiban pencatatan sebenernya sudah ada sejak lama ya.. Hanya saja karna ini konteksnya WP PP 23/ 2018, Rekapitulasi peredaran bruto tiap bulan bisa dianggap pencatatan.. Apabila WP OP menggunakan PP 23 dari 2018 sd 2024, untuk tahun 2025 bisa menggunakan pencatatan sepanjang memenuhi Pasal 4nya..
Dasar Hukum
–
Editor
SR