User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61210--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi, sy mau tanya Kami mau melakukan Validasi untuk penjualan tahun 1999, namun BPNnya sudah tidak ada krn waktu yg cukup lama. Apakah bisa kami melakukan pembayaran PPh atas Hak Tanah/Bangunan saat ini, dg DPPnya mengikuti harga lama di tahun 1999 dan tarif 5%? Agar kami dapat Validasi utk kepentingan AJB. Mohon bantuannya ???????? https://twitter.com/hizkiapah/status/1404636721845706752 Terimakasi

Jawaban

bisa dibayarkan menggunakan tarif sesuai pada saat terutangnya…pasal 12 PMK 261/2016 history peraturannya ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k13/61210--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)