faq1:5k13:61208--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika saya bertransaksi dengan perusahaan PKP, kemudian saya mendapatkan invoice, di invoice nya da kalimat 'Faktur ini berlaku sebagai Faktur Pajak, sesuai dengan Peraturan MENKEU No.151/PMK.03/2013' maksudnya apa ya?
Jawaban
Ketika ditelusuri, ini adalah transaksi penyerahan accu kendaraan, yg mana tidak diatur khusus terkait FP nya, maupun terkait ketentuan dok lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP (PER-13/2019). Penjual adalah PKP, tetap wajib menerbitkan FP biasa sesuai PMK 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/61208--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)