User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61208--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika saya bertransaksi dengan perusahaan PKP, kemudian saya mendapatkan invoice, di invoice nya da kalimat 'Faktur ini berlaku sebagai Faktur Pajak, sesuai dengan Peraturan MENKEU No.151/PMK.03/2013' maksudnya apa ya?

Jawaban

Ketika ditelusuri, ini adalah transaksi penyerahan accu kendaraan, yg mana tidak diatur khusus terkait FP nya, maupun terkait ketentuan dok lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP (PER-13/2019). Penjual adalah PKP, tetap wajib menerbitkan FP biasa sesuai PMK 18/2021.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/61208--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)