faq1:5k13:61198--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
peraturan terkait perhitungan penyusutan apabila ada aset yang dijual, itu formulanya bagaimana ya? ada di peraturan mana? soalnya perhitungan aset yang saya tahu, kalau dijual menurut pajak dikurangkan dengan 1 bulan ya? ada tidak peraturan mengutip tentang ini?
Jawaban
Yang diatur di perpajakan tekait dengan harta yg akan dialihkan atau dijual hanya sesuai yang tertera pada UU PPh pasal 11 saja.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/61198--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)