User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61198--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

peraturan terkait perhitungan penyusutan apabila ada aset yang dijual, itu formulanya bagaimana ya? ada di peraturan mana? soalnya perhitungan aset yang saya tahu, kalau dijual menurut pajak dikurangkan dengan 1 bulan ya? ada tidak peraturan mengutip tentang ini?

Jawaban

Yang diatur di perpajakan tekait dengan harta yg akan dialihkan atau dijual hanya sesuai yang tertera pada UU PPh pasal 11 saja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/61198--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)