User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61173--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemasangan kabel masuk ke jasa konstruksi atau engga? Wp ruang lingkup bukan di bidang konstruksi

Jawaban

Lihat jasanya kalau memang termasuk dalam jasa yg ada di LPJK, maka masuk ke objek PPh 4 ayat 2. jasa konstruksi yang masuk sbg objek PPh 23: Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/61173--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)