User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61159--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah TBS dikenakan PPN?

Jawaban

Sebelum tahun 2014, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tidak dikenakan PPN. Namun, fasilitas ini berakhir di pertengahan tahun 2014 dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70/HUM/2013 yang diputus pada 25 Febuari 2014 dan berlaku secara otomatis 90 hari setelahnya. Putusan tersebut merupakan hasil permohonan uji materiil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) terhadap PP Nomor 31 Tahun 2007 yang berisi fasilitas pembebasan pengenaan PPN yang dimaksud. jd skrg tbs adalahg BK

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/61159--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)