User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61158--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat terutangnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/61158--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)