faq1:5k13:61158--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat terutangnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/61158--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)