faq1:5k13:61154--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp nanya direktur cv ngambil prive/ gaji aspek pajaknya gimana? pph. ini non objek kan ya? kalo di 1770 masuk iii B.
Jawaban
sesuai uu pph pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, masuknya bukan objek.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/61154--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)