User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61154--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp nanya direktur cv ngambil prive/ gaji aspek pajaknya gimana? pph. ini non objek kan ya? kalo di 1770 masuk iii B.

Jawaban

sesuai uu pph pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, masuknya bukan objek.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/61154--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)