User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61143--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#5Q: ada faktur pajak bulan maret 2021 yang mau kita batalkan krn customer info mau ubah NPWP, sudah kita klik batal, tapi muncul = 'Faktur telah dikreditkan, lawan transaksi harus membatalkan PM terlebih dahulu'.Sudah kita infokan ke customer minta dibatalkan PM nya, namun akhirnya customer tidak jadi minta dibatalkan, tapi di espt kita masih tetap muncul tulisan di keterangannya 'Faktur telah dikreditkan, lawan transaksi harus membatalkan PM terlebih dahulu'. dan tidak ada pilihan tidak jadi b

Jawaban

WP mau pembetulan dg membatalkan 1 FP, tapi tidak jadi dibatalkan. Karena FP statusnya masih normal dan tidak ada perubahan, WP tidak perlu melakukan pembetulan. FP di efakturnya gak perlu di apa2in.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/61143--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)