faq1:5k13:61131--16-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen dari tahun 2017 dan 2018, baru ditarik oleh WP sekarang di 2021, bisa pake ketentuan UU CIKA ga?
Jawaban
Pasal 21 ayat 4 PMK 18/2021 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/61131--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1