faq1:5k13:61124--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp badan mau minta NE tp oleh kpp diminta melakukan pencabutan pkp dulu
Jawaban
secara aturan tidak disebut harus cabut pkp dulu. jelaskan seperti aturan sambil arahkan konfirmasi ulang ke kpp ternyata diatur di SE27 Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/61124--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)