User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61111--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak mohon infonya perusahaan kami akan ekspor kelapa ke china dengan peb ekspor, tetapi pembayaran ekspor nya dari bank dalam negeri di indonesia (bisa rupiah bisa usd) apakah diperbolehkan secara peraturan pajak? untuk pelaporan bank devisa nya bagaimana?

Jawaban

Peraturan perpajakan tidak mengatur mengenai mata uang yg harus digunakan dalam transaksi ekspor, hanya saja pada saat melaporkan kewajiban perpajakannya, nilai tsb harus dikonversi ke mata uang Rupiah menggunakan kurs KMK saat terjadinya ekspor.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/61111--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)