User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61101--16-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Klo misal posisinya PT A udh bayar dan ternyata PT A menang di pengadilan, bgmn prosedur agar dapat imbalan bunga? Apakah ada formulir u/ mengajukan permohonan tsb? Dan diajukannya ke syp? Mohon info aturannya https://twitter.com/nissaaaaar/status/1404675021633511424 —- Kira-kira perlu digali jenis pajaknya, pembayaran atas SKPKB/T, sama amnesty pajak? Disampaikan scr umum dasarnya PMK 18/2021 pasal 83-116, atau ada aturan lainnya? Kalau masalah format apakah ada? - sejauh ini ngga ada kan y

Jawaban

Kalau ketentuannya, secara umum diatur mulai dari pasal 83 PMK 18/2021 Tapi untuk pertanyaan ini di poro dulu aja, 1. spt yang diperiksa tersebut berstatus apa? Nihil/LB/KB? 2. Putusan pengadilan pajak mengakibatkan lebih bayar atau bagaimana? 3. Dalam pahp dia menyetujui sebagian/seluruhnya atau tidak sama sekali?

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/61101--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)