User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61097--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah jasa bongkar muat di pelabuhan dikenakan pph 23 ? di pph 23 adanya jasa pelayanan kepelabuhan. apakah itu masuk ke pengertian itu jg?

Jawaban

normatif aja ya, silakan self assessment sesuai pmk 141, jika wp kesulitan menentukan bisa konsultasi ke kpp. Jasa bongkar muat di pelabuhan dibahas di S-1013/PJ.313/2005, tapi ini s bukan se jadi isinya penegasan kepada spesifik pemohon. Bisa jadi salah satu pertimbangan wp, tetapi tetap kembali ke jawaban pertama tadi.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k13/61097--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)