User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61095--16-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas kan akan diterbitkan faktur pajak 07. Tapi jika di kontrak transaksi an NPWP pusat (di tlddp) namun barang di kirimkan ke cabang (kawasan bebas) apakah tetap faktur 07? Atau harus revisi kontrak ya?

Jawaban

fasilitas tidak dipungut ke kawasan bebas perlu endorsement. Endorsement perlu PPFTZ-03 yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan fotokopi faktur penjualan atau invoice. Harusnya dokumen-dokumen ini sesuai dengan yang di kawasan bebas. Apakah dokumen ini bisa atas nama cabang perlu perubahan kontrak atau tidak, itu kita kembalikan ke proses bisnis wp. Selain itu ketika ada pemeriksaan, wp

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k13/61095--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)