User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61088--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Masalah yang ingin sampaikan adalah retur penjualan sbb : Penjual dipindahkan ke KPP Madya sehingga kewajiban PPNnya dipusatkan. Retur Penjualan tgl 01 Juni 2021 atas FP yang diterbitkan pada 01 Mei 2021. FP diterbitkan oleh NPWP Cabang, sehingga tentu saja pada saat pembeli membuat retur harus panggil / apply FP dengan NPWP cabang tersebut . Nota Retur Penjualan yang terjadi pada 01 Jun 2021 tersebut harus dibuatkan dengan NPWP Pusat atau NPWP cabang ? Jika dibuatkan dengan NPWP Pusat Penjual

Jawaban

Apabila npwp sudah dipusatkan maka seluruh pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN diadministrasikan oleh tempat yg ditunjuk sebagai tempat pemusatan ppn. Terkait pengisian di aplikasi efaktur bila ada retur dengan npwp cabang atas fp sebelum pemusatan, silahkan konsultasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/61088--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)