Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya bergerak di bidang jasa keagenan kapal ( jasa pihak ke 3 ) saya ada transaksi qq pelayaran dimana pemilik barang meminta kami untuk membayarkan jasa kapal luar negeri nya. Pajak nya apa saja untuk transaksi yang saya lakukan? Berapa tarifnya ? mohon di informasikan juga untuk peraturannya. dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk transaksi qq pelayaran?
Jawaban
Jasa keagenan: Jika penghasilan diberikan perusahaan pelayaran (BUT): SE-10/PJ.43/1999 Jika dberikan pemilik Barang: pemilik OP: tidak ada potput pemilik badan: PPh 23 (mengacu PMK 141) Jasa pelayaran LN: BUT, charter: dipotong PPh Pasal 15 oleh pencharter/pembayar BUT, selain charter: setor sendiri PPh Pasal 15 oleh wp pelayaran Non-BUT: dipotong PPh Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
YE