User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61086--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya bergerak di bidang jasa keagenan kapal ( jasa pihak ke 3 ) saya ada transaksi qq pelayaran dimana pemilik barang meminta kami untuk membayarkan jasa kapal luar negeri nya. Pajak nya apa saja untuk transaksi yang saya lakukan? Berapa tarifnya ? mohon di informasikan juga untuk peraturannya. dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk transaksi qq pelayaran?

Jawaban

Jasa keagenan: Jika penghasilan diberikan perusahaan pelayaran (BUT): SE-10/PJ.43/1999 Jika dberikan pemilik Barang: pemilik OP: tidak ada potput pemilik badan: PPh 23 (mengacu PMK 141) Jasa pelayaran LN: BUT, charter: dipotong PPh Pasal 15 oleh pencharter/pembayar BUT, selain charter: setor sendiri PPh Pasal 15 oleh wp pelayaran Non-BUT: dipotong PPh Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k13/61086--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)