Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas mbak wp nanya > saya ingin menanyakan ttg kode otorisasi Ditjen Pajak menurut PMK No.63/PMK.03/2021. Apakah ini sama dengan kode verifikasi (token) pada saat e filing SPT OP atau SPT Badan ? Jika sama, Mengapa harus mengajukan permohonan ? bukankah ini otomatis diterbitkan sebagai konfirmasi sebelum e fling disetujui. Jika beda, apa bedanya dengan sertifikiat elektronik yang sudah ada ? Dan kode otorisasi digunakan dalam hal apa saja ?
Jawaban
PMK 65/2021, kode otorisasi adalah alat yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. kode otorisasi didapatkan dengan cara pengajuan permohonan. Namun, untuk efin dan kode verifikasi masih dapat digunakan dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL