faq1:5k13:61058--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
reksadana apakah bukan objek pph?
Jawaban
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/61058--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)