faq1:5k13:61057--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penjualan saham dari OP ke OP
Jawaban
kalau jualnya melalui bursa dipotong final, kalau tidak melalui bursa tidak ada pemotongannya, masuk dalam SPT tahunan, kena tarif pasal 17 (keuntungan karena pengalihan harta)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61057--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)