User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61053--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ayah meninggal dan memberikan warisan ke anaknya, tapi ayahnya tidak ada npwp apakah atas warisan berupa rumah dan tanah itu dikenakan pajak?

Jawaban

digali dulu yang ditanyakan dari sisi ayah atau anaknya. kalau dari sisi anaknya sebagai penerima warisan, atas warisan tersebut bukan merupakan objek pajak. dari sisi ayah sebagai yang memberikan warisan, atas pengalihan tanah/rumahnya bisa diberikan SKB sepanjang memenuhi ketentuan di PER-30/PJ/2009

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/61053--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)