faq1:5k13:61053--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ayah meninggal dan memberikan warisan ke anaknya, tapi ayahnya tidak ada npwp apakah atas warisan berupa rumah dan tanah itu dikenakan pajak?
Jawaban
digali dulu yang ditanyakan dari sisi ayah atau anaknya. kalau dari sisi anaknya sebagai penerima warisan, atas warisan tersebut bukan merupakan objek pajak. dari sisi ayah sebagai yang memberikan warisan, atas pengalihan tanah/rumahnya bisa diberikan SKB sepanjang memenuhi ketentuan di PER-30/PJ/2009
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/61053--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)