faq1:5k13:61047--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan kewajiban perpajakan untuk BUT. Perusahaan hanya perwakilan di Indonesia dan tidak melakukan kegiatan usaha sama sekali. Penjualan langsung dilakukan oleh perusahaan di Malaysia kepada pembeli di Indonesia. Atas transaksi impor tersebut kewajiban perpajakan apa yg dilakukan BUT?
Jawaban
objek pajak akan dikenakan jika adanya nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dan memiliki kantor di Indonesia Norma penghasilan neto yang dikenakan wajib pajak memiliki tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor peredaran bruto. Dengan PPh terutang sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto yang bersifat final. Bisa cek di resume tkb pph pasal 15 kantor perwakilan dagang asing
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/61047--16-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)