faq1:5k13:61042--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNI tinggal di LN, dapat penghasilan dari LN, tapi masih memiliki NPWP. Apakah penghasilan dari LN harus dilapor di SPT?
Jawaban
Sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai WNI yang menjadi SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021, seharusnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bisa diarahkan mengajukan penetapan NE. Terkait pengisian SPT diarahkan konsul KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/61042--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)