User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61042--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNI tinggal di LN, dapat penghasilan dari LN, tapi masih memiliki NPWP. Apakah penghasilan dari LN harus dilapor di SPT?

Jawaban

Sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai WNI yang menjadi SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021, seharusnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bisa diarahkan mengajukan penetapan NE. Terkait pengisian SPT diarahkan konsul KPP

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/61042--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)