faq1:5k13:61030--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dapat dokumen lain pajak masukan, tapi NPWP nya salah. Bisa pbk?
Jawaban
Pastikan dokumennya apa dulu, kalau tidak satu kesatuan dengan SSP bisa dikreditkan sepanjang benar, kalau masih salah konfirmasi lawan transaksi bisa dibetulkan tidak agar bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61030--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1