User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61012--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK-231/2019 pasal 15 ayat 4 itu bupot khusus atau gimana?

Jawaban

itu ketentuan bukti potput secara umum, bisa berbentuk BPN, Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/61012--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)