User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61011--16-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#38Q:saya ingin bertanya terkait dengan Faktur pajak pengganti di efaktur jadi, jika kami punya Faktur Pajak penganti, kemudian atas faktur pajak tersebut dibatalkan apakah Faktur Pajak yg dimaksud dapat kembali ke faktur pajak normal (0100??

Jawaban

#38A jadi kalo FP yang statusnya Normal-Pengganti dibatalkan, FP aslinya yang statusnya Diganti bakal berubah jadi Normal

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k13/61011--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)