faq1:5k13:61011--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#38Q:saya ingin bertanya terkait dengan Faktur pajak pengganti di efaktur jadi, jika kami punya Faktur Pajak penganti, kemudian atas faktur pajak tersebut dibatalkan apakah Faktur Pajak yg dimaksud dapat kembali ke faktur pajak normal (0100??
Jawaban
#38A jadi kalo FP yang statusnya Normal-Pengganti dibatalkan, FP aslinya yang statusnya Diganti bakal berubah jadi Normal
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k13/61011--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)