faq1:5k13:61007--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP menyelenggarakan pembukuan, apakah perlu pemberitahuan?
Jawaban
Tidak perlu, kecuali WP mau menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61007--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1