faq1:5k13:60995--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menanyakan apakah jika pendaftaran ereg, dia tidak melengkapi dokumen (Dan sudah lewat 15 hari) apakah bs dsusulkan skg? in masih bs lengkapi atau ulang daftar baru ya mas mba?
Jawaban
Jadi, untuk wp ini sudah dikirimkan surat permintaan klarifikasi tapi tidak menyampaikan sampai batas waktu terlewati. Oleh karena itu bisa disampaikan sesuai per 04/2020 pasal 10 ayat 7 menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/60995--14-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1