faq1:5k13:60994--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mengajukan perpanjangan pemberian tanggapan SPHP, apakah setelah mengajukan perpanjangan tsb akan diberikan surat atau jadwal yg baru untuk PAHB ya mas/mbak? ini link tweetnya mas/mbak https://twitter.com/alfiansyh/status/1404252010048745474
Jawaban
pengajuan perpanjangan ini sifatnya pemberitahuan, jadi tidak perlu diberikan surat atau balasan. Bisa dilihat di pasal 42 ayat 4 pmk 184/2015 Untuk PAHPnya nanti tetap akan disaampaikan melalui undangan sesuai pasal 43 ayat 3
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/60994--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)