User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60991--09-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau bertanya kak, saya disini sebagai penjual, yang menjual mesin secara uang muka ditahun 2017 kepada salah satu lawan saya. namun ditahun 2018 lawan saya sudah tidak beroperasi (bangkrut), sehingga uang muka tersebut tidak saya kembalikan sebab ada kesepakatan diawal jika dibatalkan. nominal tersebut tidak dapat dikembalikan. di spt sejak tahun 2017-2019 nominal uang muka tersebut muncul, bagaimana caranya ya kak untuk dispt 2020 dapat dihilangkan?

Jawaban

Karena transaksi batal bisa dibatalkan dan melakukan pembetulan spt

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/60991--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1