faq1:5k13:60991--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau bertanya kak, saya disini sebagai penjual, yang menjual mesin secara uang muka ditahun 2017 kepada salah satu lawan saya. namun ditahun 2018 lawan saya sudah tidak beroperasi (bangkrut), sehingga uang muka tersebut tidak saya kembalikan sebab ada kesepakatan diawal jika dibatalkan. nominal tersebut tidak dapat dikembalikan. di spt sejak tahun 2017-2019 nominal uang muka tersebut muncul, bagaimana caranya ya kak untuk dispt 2020 dapat dihilangkan?
Jawaban
Karena transaksi batal bisa dibatalkan dan melakukan pembetulan spt
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/60991--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1