faq1:5k13:60988--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam pasal 6 huruf e PP 34 tahun 2016 bahwa apabila badan melakukan pengalihan harta berupa tanah dan bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan,atau pemekaran usaha sepanjang telah ditetapkan menteri keuangan utk menggunakan nilai buku maka pengalihan tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan. apakah kondisi terkait jika sudah terpenuhi maka otomatis tidak terhutang pph lagi ? dan apakah butuh SKB baru bisa berlaku pasal terkait ?
Jawaban
Sesuai penjelasan pasal 7 pp 34 2016 harus mengajukan skb dulu
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/60988--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1