User Tools

Site Tools


faq1:5k13:60988--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam pasal 6 huruf e PP 34 tahun 2016 bahwa apabila badan melakukan pengalihan harta berupa tanah dan bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan,atau pemekaran usaha sepanjang telah ditetapkan menteri keuangan utk menggunakan nilai buku maka pengalihan tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan. apakah kondisi terkait jika sudah terpenuhi maka otomatis tidak terhutang pph lagi ? dan apakah butuh SKB baru bisa berlaku pasal terkait ?

Jawaban

Sesuai penjelasan pasal 7 pp 34 2016 harus mengajukan skb dulu

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/60988--16-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1